WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tekanan politik terhadap aparat penegak hukum di Sumatera Utara memuncak setelah vonis bebas Amsal Sitepu, dengan Kejaksaan Tinggi Sumut kini berada di bawah sorotan tajam DPR yang mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk beserta jajarannya.
"Ya kita menyikapi desakan itu, yang minta dicopot dan lainnya, itu wewenangnya pusat, Kejagung," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi pada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga:
Penetapan dan Penahanan Arinal Djunaidi oleh Kejati Lampung Tuai Atensi Luas
Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utama Kejati Sumut adalah proses klarifikasi internal terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.
"Ya saat ini, tim pengawas masih proses klarifikasi sampai sekarang, masih diteliti berkasnya," ucap Rizaldi.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kasi Pidsus, serta lima jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Baca Juga:
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, BPN Sumsel Gandeng Kejati
"Kalau ada indikasi pelanggaran ya dihukum lah, kalau ada pelanggaran kode etik ya akan dikenakan sanksi," sebut Rizaldi.
"Sanksi itu ada tiga, ringan, sedang, dan berat, nanti yang putuskan itu Kejaksaan Agung," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kemungkinan akan rampung dalam waktu satu bulan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk penentuan keputusan akhir.