"Ada dua orang pelaku yakni F dan SF dalam penyekapan itu," tukasnya.
“SF ini mengancam dengan kata-kata pembunuhan, mutilasi kalau tidak bisa bayar. Alhamdulilah, berkat bantuan polisi bisa bebas, tetapi kejadian yang menimpa saya membuat trauma,” ucapnya lirih.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Sulistyawati pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Resort Metro Tangerang Kota dengan Nomor : TBL/B/59/I/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 10 Januari 2022 yang beralamat di Jalan Daan Mogot No 52 Kota Tangerang.
“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.