WahanaNews.co | Kepolisian
Resor (Polres) Blora melakukan pendalaman dan akan minta keterangan para
nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Arisan ini dikelola seorang perempuan berinisial N, warga
Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, yang saat ini dalam pencarian pihak
kepolisian.
Data dari kepolisian, setidaknya sudah ada 18 orang yang
melaporkan pelaku atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian
lebih dari Rp 44 miliar.
Untuk mengusut kasus tersebut, pihak kepolisian terus
melakukan pendalaman dan meminta keterangan para nasabah yang merasa dirugikan
akibat arisan online tersebut.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto, dikonfirmasi awak media ini Sabtu
(21/08/2021) menjelaskan, awalnya ada 13 orang yang melaporkan dugaan penipuan
arisan online tersebut, namun setelah dilakukan pengembangan sekarang ada 18
orang yang sudah melapor.
Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan
dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Kami sedang melakukan pulbaket dari pihak-pihak yang merasa
dirugikan, Ini sesuai klarifikasi secara lisan, Jadi kita belum melakukan
penyidikan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata AKP
Setiyanto, sabtu (21/08/2021).