WahanaNews.co | Kepolisian
Resor (Polres) Blora melakukan pendalaman dan akan minta keterangan para
nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Arisan ini dikelola seorang perempuan berinisial N, warga
Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, yang saat ini dalam pencarian pihak
kepolisian.
Data dari kepolisian, setidaknya sudah ada 18 orang yang
melaporkan pelaku atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian
lebih dari Rp 44 miliar.
Untuk mengusut kasus tersebut, pihak kepolisian terus
melakukan pendalaman dan meminta keterangan para nasabah yang merasa dirugikan
akibat arisan online tersebut.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto, dikonfirmasi awak media ini Sabtu
(21/08/2021) menjelaskan, awalnya ada 13 orang yang melaporkan dugaan penipuan
arisan online tersebut, namun setelah dilakukan pengembangan sekarang ada 18
orang yang sudah melapor.
Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan
dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Kami sedang melakukan pulbaket dari pihak-pihak yang merasa
dirugikan, Ini sesuai klarifikasi secara lisan, Jadi kita belum melakukan
penyidikan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata AKP
Setiyanto, sabtu (21/08/2021).
AKP Setiyanto menjelaskan, kasus arisan online yang
merugikan hingga miliaran rupiah tersebut mulai berjalan sejak tahun 2019 dan
sebelum dilaporkan masih berjalan normal hingga 2021 ini.
"Namun di awal tahun arisan ini sudah mulai ada tanda
tanda terjadi kendala, kemudian dari beberapa korban berusaha menemui yang
bersangkutan, namun ketika dihubungi sudah hilang kontak," kata AKP Setiyanto.
Disinggung terkait jumlah nominal dari nasabah yang
mengalami kerugian, AKP Setiyanto mengaku saat ini sudah ada 18 orang yang
melapor dengan total kerugian Rp. 44.159.000.000 miliar, dan dimungkinkan
jumlah pelapor serta total kerugian akan bertambah.
"Dari yang sudah lapor ini setidaknya 18 orang ini
mengalami kerugian 44 miliar lebih, dan kemungkinan akan tambah lagi. "
tutur AKP Setiyanto.
AKP Setiyanto menjelaskan dari laporan nasabah tersebut
jumlah kerugian masing-masing nasabah nominalnya berbeda-beda, mulai Rp 100
juta hingga Rp 35 miliar.
"Paling sedikit kemarin 100 juta, ada yang satu miliar
dan ada juga yang sampai 35 miliar, karena dia itu sebagai pengumpul,"
ucapnya.
Kasat mengungkapkan modus yang digunakan pelaku ini
menawarkan arisan online dan para korban dijanjikan jika mentransfer bulan ini,
maka bulan berikutnya akan cair lebih dari dana yang ditransfer tersebut.
"Untuk N ini masih dalam pencarian dan masih dalam
pantauan kami, karena saat ini kami masih menggali data-data dari para
korban," kata AKP Setiyanto.
AKP Setiyanto mengimbau masyarakat dan pihak-pihak yang
merasa dirugikan atas kejadian tersebut agar jangan melakukan aktivitas atau
kegiatan yang dapat merugikan dirinya sendiri, atau melakukan tindakan yang
anarkis, sehingga berdampak terhadap pelaku atau korban lain yang dirugikan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak mudah tergiur dengan iming-iming arisan online yang menjajikan keuntungan
besar dalam waktu singkat.
"Tolong hati-hati, jangan tergiur dengan arisan online
seperti ini. Karena sudah banyak korban yang dirugikan akibat aksi semacam ini.
Doakan kasus ini bisa terungkap dengan tuntas, jadi tidak ada korban lain lagi,
terutama warga kita warga masyarakat Blora," kata Kasat Reskrim, AKP Setiyanto.
[rin]