WahanaNews.co, Papua - Saat kericuhan iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri turut menjadi sasaran amukan massa, Kamis (28/12/2023).
"Iya, kebetulan posisi beliau ada di dekat situ," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dihubungi, mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Brigjen Patrige Renwarin Diangkat Kapolri Jadi Kapolda Papua
Benny menuturkan saat itu Mathius langsung dievakuasi pengawal pribadi (walpri) menuju ke pos polisi (pospol) terdekat.
"Saya belum update (apakah Mathius mengalami luka atau tidak), tapi kemungkinan beliau aman," ujarnya.
Kerusuhan terjadi di Jayapura di tengah iring-iringan jenazah Lukas Enembe. Insiden ini bermula dari aksi warga yang secara sepihak mengawal dan membawa jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani ke tempat persemayaman di STAKIN.
Baca Juga:
12 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Jadi Jenderal Bintang Tiga
Sebelum dibawa massa, jenazah Enembe rencananya dibawa pihak keluarga dan aparat. Sebab kalah jumlah, keluarga dan aparat akhirnya menuruti kemauan warga.
Di tengah perjalanan disebut ada provokasi yang membuat warga melakukan pelemparan dan perusakan ke rumah dan mobil yang diparkir.
Aksi ini merembet hingga ada penyerangan terhadap aparat. Dalam peristiwa itu dilaporkan pula Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun mengalami luka pada bagian kepala akibat lemparan batu.
"Iya benar ada yang memprovokasi sehingga anarkis," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
Wakil Ketua DPR RI asal Papua Yunus Wonda mengatakan jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani akan dibawa ke STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua. Jenazah kemudian dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
"Jadi bapak (Lukas Enembe) di dalam mobil jenazah dan adik-adik mahasiswa jalan di depan, tetapi harus menjaga keamanan supaya tetap kondusif," ujarnya.
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
[Redaktur: Alpredo Gultom]