“Selanjutnya, tersangka memukul kembali kepala korban menggunakan balok. Setelah itu, tersangka mengambil pisau dan gergaji untuk memotong korban menjadi tiga bagian. Tersangka memotong korban di bagian leher, perut, dan kaki,” kata Yogi.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban yang telah dimutilasi dimasukkan ke dalam bak mandi dan dikubur dengan pasir serta semen.
Baca Juga:
Kasus Kematian Napi di Bukittinggi, Komnas HAM Sebut Perlu Diselidiki
Namun yang paling mengerikan adalah tindakan lanjutan pelaku terhadap sisa tubuh korban.
“Selanjutnya, tersangka memasukkan bagian tubuh korban ke dalam bak mandi dan menguburkan dengan menggunakan pasir dan semen. Kemudian, tersangka mengumpulkan serpihan daging korban untuk digoreng dan dimakan,” jelas Yogi.
Kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi kasus ini, dengan 18 adegan diperagakan langsung oleh tersangka.
Baca Juga:
16 Pelajar Tenggelam di Pantai Tiku Sumbar, 1 Tewas dan 2 Orang Belum Ditemukan
Bobi kini dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya menggemparkan warga Sumatera Barat, tetapi juga menjadi perhatian nasional karena tingkat kekejamannya yang di luar batas nalar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.