WAHANANEWS.CO, Pesisir Selatan - Peristiwa mengerikan terjadi di sebuah kafe di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Seorang pria bernama Bobi (34) membunuh temannya sendiri, Peri (32), dengan cara keji yang membuat publik bergidik.
Tak hanya menghabisi nyawa, pelaku bahkan memutilasi tubuh korban dan memasak sebagian potongannya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Napi di Bukittinggi, Komnas HAM Sebut Perlu Diselidiki
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogi Biantoro menjelaskan kronologi lengkap kasus tersebut yang terjadi pada Maret 2023 lalu.
Kejadian bermula saat korban mendatangi tersangka di tempat kerjanya, Kafe Bukit Ransam, dengan maksud untuk meminjam uang.
Namun, permintaan itu justru menyulut emosi tersangka. Bobi menagih utang lama yang menurutnya belum dibayar oleh korban. Cekcok pun tak terhindarkan.
Baca Juga:
16 Pelajar Tenggelam di Pantai Tiku Sumbar, 1 Tewas dan 2 Orang Belum Ditemukan
“Di situlah terjadi keributan antara korban dan tersangka yang mengakibatkan korban tersungkur di lantai akibat dorongan tersangka. Kemudian, tersangka menginjak korban dengan kaki sebanyak lima kali dalam kondisi tidak berdaya,” ujar AKP Yogi pada Minggu (15/6/2025).
Aksi brutal berlanjut saat tersangka mengambil kayu balok dan memukul bagian kening korban hingga mengeluarkan darah.
Tak puas, Bobi kemudian menyeret korban yang sudah dalam keadaan sekarat ke kamar mandi kafe.
“Selanjutnya, tersangka memukul kembali kepala korban menggunakan balok. Setelah itu, tersangka mengambil pisau dan gergaji untuk memotong korban menjadi tiga bagian. Tersangka memotong korban di bagian leher, perut, dan kaki,” kata Yogi.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban yang telah dimutilasi dimasukkan ke dalam bak mandi dan dikubur dengan pasir serta semen.
Namun yang paling mengerikan adalah tindakan lanjutan pelaku terhadap sisa tubuh korban.
“Selanjutnya, tersangka memasukkan bagian tubuh korban ke dalam bak mandi dan menguburkan dengan menggunakan pasir dan semen. Kemudian, tersangka mengumpulkan serpihan daging korban untuk digoreng dan dimakan,” jelas Yogi.
Kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi kasus ini, dengan 18 adegan diperagakan langsung oleh tersangka.
Bobi kini dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya menggemparkan warga Sumatera Barat, tetapi juga menjadi perhatian nasional karena tingkat kekejamannya yang di luar batas nalar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]