WahanaNews.co | Sandiwara Dian Safitri (32), warga Jalan Dukuh V,
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menutupi
perbuatan keji terhadap suaminya sendiri, Lucky Hutagaol (32), tak berhasil.
Dian awalnya membuat skenario kalau suaminya menjadi korban
perampokan di rumahnya sendiri pada 2 November lalu.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Saat kejadian, dua pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung
membacok Lucky yang sedang tertidur di dalam kamar.
Lucky pun terkapar bersimbah darah dan langsung dilarikan ke
rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Polisi yang datang ke rumah Lucky pun langsung melakukan olah
tempat kejadian perkara serta memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk
Dian.
Kepada polisi, Dian awalnya mengaku kalau suaminya menjadi
korban perampokan.
Namun setelah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari
sejumlah saksi, polisi menemukan kejanggalan atas kasus yang menimpa Lucky.
Polisi pun mendalami kasus itu hingga akhirnya berhasil
membongkar sandiwara keji Dian dan adiknya.
Kasus perampokan yang menimpa Lucky ternyata hanya sandiwara. Tindak kekerasan yang dialami oleh Lucky tersebut
ternyata merupakan upaya pembunuhan berencana.
Dian sengaja menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa
suaminya sendiri.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes
Arie Ardian Rishadi,
mengatakan,
Dian menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Lucky yang saat ini masih
dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Dalam melakukan aksinya, mereka menutupi perbuatan seolah Lucky
jadi korban pencurian disertai kekerasan atau perampokan sehingga terluka
berat.
"Tapi setelah anggota melakukan penyelidikan ditemukan
kejanggalan terhadap kasus. Kejadiannya tanggal 2 November 2020 lalu," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).
Kejanggalan ini karena dari hasil penyelidikan Lucky yang
mengalami luka bacok di bagian wajah dan tangan dianiaya dalam keadaan tidur.
Bukan dalam keadaan melalukan perlawanan layaknya korban
perampokan lain, temuan tersebut lalu didalami personel Unit Reskrim Polsek Kramat
Jati.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap istrinya,
akhirnya diketahui bahwa pelaku otak dari penganiayaan yang menimpa suaminya.
Pelaku mengaku menyewa pembunuh bayaran," ujarnya.
Kepada penyidik, Arie menuturkan, Dian mengaku nekat menyewa pembunuh bayaran karena dendam akibat penganiayaan
yang dilakukan Lucky terhadapnya.
Dian
mengaku kerap dipukul dan mengalami tindak penganiayaan lain secara keji
sehingga berniat membalas perbuatan Lucky.
"Pelaku (Dian) bercerita ke adiknya yang juga jadi
tersangka, Gugun Gunawan (20). Setelahnya mereka berniat membunuh korban dengan
mencari pembunuh bayaran," tuturnya.
Arie menyebut,
berdasar keterangan Dian dan Gugun tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil
meringkus dua pelaku pembunuh bayaran, FFN (16) dan RS (17).
Kedua pelaku yang secara usia masih tercatat anak-anak mengaku
bersedia disewa jadi pembunuh karena tergiur upah yang ditawarkan Dian dan
Gugun.
"Kedua pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp 100 juta
untuk membunuh korban. Keempat pelaku saat ini sudah kita amankan dan ditahan," lanjut Arie.
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan
353 KUHP tentang Penganiayaan secara berencana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Barang bukti dalam penetapan tersangka di antaranya golok yang
digunakan FFN dan RS saat membacok Lucky secara membabibuta hingga kritis. [qnt]