WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, langsung menyentak publik dan membuka borok besar tata kelola tempat penitipan anak di Indonesia.
Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko yang menilai banyak daycare beroperasi tanpa izin, mencerminkan lemahnya penegakan regulasi di sektor pengasuhan anak.
Baca Juga:
Ortu Korban Sebut Kekejaman Daycare Little Aresha Lebih Sadis dari Guantanamo
Masalah tidak berhenti pada legalitas, karena orang tua sebagai pengguna layanan dinilai tidak mendapatkan akses informasi memadai terkait fasilitas, metode pengasuhan, hingga pengawasan harian anak.
"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, namun dalam kasus ini justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," tegas Singgih dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari pendingin ruangan, kenyamanan kamar tidur, hingga kualitas pembelajaran.
Baca Juga:
Ngeri! 20 Bayi Disesakkan dalam Ruang 3x3, Ada yang Diikat
Kondisi tersebut dinilai mengarah pada dugaan penipuan terhadap orang tua sebagai konsumen layanan penitipan anak yang mempercayakan keselamatan buah hati mereka.
Sebagai pimpinan di Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, Singgih menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Penetapan 13 tersangka dalam kasus ini, menurutnya, harus diikuti dengan proses hukum transparan dan berkeadilan.