WahanaNews.co | Erdina Br Sihombing, terdakwa penyebar berita bohong yang mengaku dibegal
dengan memotong jari tangan
sendiri demi utang, dituntut
hukuman 9 bulan penjara oleh
jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Senin (16/11/2020).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman
pidana penjara selama 9 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Chandra mengatakan, perempuan berusia 51 tahun itu dinilai terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar Pasal 220 KUHP.
"Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan
suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,"
ujarChandra.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim Riana Pohan
menunda persidangan yang digelar
secara daring itu hingga pekan depan.
Baca Juga:
Tamparan OTT KPK, Menteri PU Siapkan Evaluasi Total Demi Bongkar Akar Korupsi
Agenda berikutnya adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Pledoi nanti akan
dibacakan melalui penasihat hukumnya, Andreas.
Mengutip dakwaan jaksa Chandra, disebutkan, kasus bermula pada Jumat (1/5/2020), sekira pukul 03.30 WIB.
Saat itu, terdakwa Erdina Br Sembiring pergi berjalan menuju
Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area,
Kota Medan.
Terdakwa ketika itu membawa sebilah parang yang diambil terdakwa
dari rumahnya.
"Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang
seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 70
juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya
sendiri," kata Chandra.
Untuk merekayasa kasus tersebut, Erdina sudah menyiapkan parang yang diambilnya dari rumahnya di Jalan Mamiyai, Kota Medan.
"Dengan kejadian itu, sehingga timbul niat terdakwa untuk
memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di
kalangan masyarakat," tutur Chandra.
Tidak jauh dari rumahnya, terdakwa lalu mengambil pecahan batu
bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.
Selanjutnya,
batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa
dari rumah.
"Terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa di atas batu
tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada di atas batu menghadap ke
atas. Lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan
sebilah parang,
dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga,"
ujarChandra.
Empat
jari tangan terdakwa pun putus
dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah. Kemudian, terdakwa langsung
membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung.
Sementara itu, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa
ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter. Ia membuang plastik yang
berisi empat jari tangan terdakwa ke dalam parit.
Selanjutnya,
terdakwa menghubungi saksi,
Lagu Mehuli Br Ginting,
dan menyampaikan bahwa ia jadi
korban tindak kriminal.
Lalu, saksi Lagu Mehuli Br Ginting, bersama saksi Laba Sinulingga, membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk
mendapatkan perawatan di
Unit Gawat Darurat.
Kemudian, saksi M Yusuf, yang merupakan Satpam Murni Teguh, membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan. Saat
itu, Yusuf bertanya kepada Erdina tentang peristiwa yang dialaminya.
Dari keterangan,
terdakwa mengaku bahwa ia menjadi korban begal. Hal ini yang berujung anak
terdakwa,
bernama Nico Johan Saputra Manurung, lalu membuat laporan perihal yang dialami ibunya ke Polrestabes
Medan.
Setelah itu, petugas Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dan
pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.
Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan
terdakwa tersebut. Terdakwa pun diperiksa di Polda Sumut.
Saat
dilakukan pemeriksaan,
terdakwa mengakui bahwa yang bersangkutan sengaja menyampaikan berita bohong.
Kepada petugas kepolisian, Erdina mengaku cerita dirampok dan
dibegal adalah bohong. Hal itu dilakukan agar masyarakat dan orang-orang yang
memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan
dibegal. Dengan demikian, orang yang memberikan utang kepada terdakwa merasa
kasihan dan iba,
sehingga diharapkan dapat
memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa.
"Terdakwa Erdina Br Sembiring terbukti bersalah sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Chandra. [dhn]