WAHANANEWS.CO, Jakarta – Agam Muhammad Nasrudin bersaksi di sidang tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Agam, anak bos rental mobil korban tewas penembakan oleh anggota TNI AL, mengungkapkan percakapan terakhir antara ayahnya, Ilyas Abdurahman, dengan salah satu terdakwa penembakan, Sertu Akbar Adli.
Baca Juga:
Kemlu: Jenazah WNI Korban Penembakan di Malaysia Akan Dipulangkan ke Humbang Hasundutan
Agam awalnya menceritakan dirinya bersama sang ayah mengikuti mobil Honda Brio yang merupakan mobil sewaan yang sedang ditumpangi Sertu Akbar dkk.
Agam mengatakan saat membuntuti mobil tersebut, dia sempat meminta bantuan komunitasnya yang bernama Asosiasi Rental Mobil Indonesia karena khawatir sesuatu hal terjadi, sebab sebelumnya Agam mengaku sempat ditodong senjata. Saat itu yang berkenan mendampingi mereka ada tiga mobil dari Tangerang.
Dia mengatakan titik mobil saat itu berada di rest area Jakarta-Merak. Saat mengetahui mobil berada di sana, Agam dan ayahnya menunggu tiga orang dari komunitasnya itu di pintu masuk rest area.
Baca Juga:
Pria 45 Tahun Ditemukan Bersimbah Darah di Bogor, Diduga Ditembak
Singkat cerita, ketiga rekan ayahnya itu datang, ayahnya dan teman-temannya langsung menemui terdakwa II, Sertu Akbar. Saat itu, Agam mengaku mendengar percakapan antara ayahnya dengan Sertu Akbar.
"Ayah saya memegang Sertu Akbar, dan saya dengar ayah saya bilang 'mana pistolnya? jatuhkan'," ucap Agam menirukan perkataan ayahnya saat itu dalam sidang, seperti dikutip dari detikcom.
Agam menyebut saat itu ada lima orang termasuk ayahnya yang memegang Sertu Akbar. Menurutnya, saat itu Sertu Akbar tidak menggubris perkataan ayahnya dan hanya mengatakan bahwa dirinya adalah anggota TNI AL.
"Setelah terdakwa II dipegang lima orang apa yang dilakukan terdakwa II?" tanya oditur.
"Saya cuma mendengar 'saya ini TNI AL', saya mendengar 'mana pistol?' (dijawab) 'saya tidak ada, saya TNI AL'," ucap Agam.
Setelah itu, Agam mengaku mendengar suara letusan dari dalam mobil Sigra yang terparkir dekat mobil Honda Brio yang ditumpangi oknum TNI AL. Dia mendengar ada dua kali letusan senjata api.
"Setelah saudara tadi lima orang ini memegang, pada saat kapan meletuskan senjata pertama kali?" tanya Oditur lagi.
"Pada saat ayah saya memegang Sertu Akbar itu pak," jawab Agam.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.
Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
Dalam kasus ini, dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]