WAHANANEWS.CO, JATENG - Seorang anggota polisi dari Polresta Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen Semarang, Jawa Tengah bernama Darso.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo membenarkan adanya penetapan satu tersangka tersebut. Namun, pihaknya enggan bicara mengenai peran maupun status dari Hariyadi di Satlantas Polresta Yogyakarta.
Baca Juga:
Saksi Pelapor atas Penganiayaan Yakarim, Cabut Seluruh Isi Keterangan di PolIsi
"Iya, satu tersangka," jelas Subagio dikutip dari Merdeka.com, Senin (24/2/2025).
Diketahui, Darso meninggal dunia setelah dijemput paksa oleh enam anggota Polresta Yogyakarta dari rumahnya. Keluarga Darso menyebut ada luka lebam dan pen tulang dadanya bergeser akibat dianiaya.
Saat ditelusuri lebih lanjut, tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut diketahui bernama Hariyadi.
Baca Juga:
Tim Polresta Yogyakarta Atasi Kemacetan Malam Tahun Baru di Kawasan Malioboro
Penetapan tersangka juga tertuang dalam Surat Nomor B/820/II/RES.1.6./2025/Ditresmrimum. Dalam surat ini, tertuang tanggal penetapan tersangka pada 21 Februari 2025 atau selepas gelar perkara.
Hasil penelusuran, Hariyadi merupakan perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia atau berpangkat AKP.
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jateng guna menangani yang kini sudah berstatus tersangka.
"Kami masih membutuhkan koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum untuk menangani perkara ini. Untuk lebih jelasnya kami akan merilis kasusnya dua tiga hari lagi," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jateng sudah melakukan ekhumasi pada jenazah Darso di TPU Tugu Dandang Gilisari bulan Januari 2025.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]