WAHANANEWS.CO - Kisah pilu seorang tenaga kerja Indonesia bernama Seni (47) kembali memantik perhatian setelah ia diduga tidak digaji dan dianiaya selama bertahun-tahun oleh pasangan majikannya di Malaysia hingga akhirnya pada Minggu (23/11/2025) polisi menangkap suami-istri Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) yang diduga mengeksploitasi, memaksa bekerja, serta menyebabkan luka serius terhadap korban dan kini dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 bersama Pasal 34 KUHP Malaysia.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah atas dugaan tindakan yang dilakukan pada 19 Oktober lalu di sebuah rumah di Seri Kembangan, sementara jaksa meminta agar mereka tidak diberi pembebasan sementara dengan usulan jaminan RM 20.000 per orang, penyerahan paspor, serta larangan mendekati saksi penuntut.
Baca Juga:
Kejati Sumut: Kasus Penganiayaan 'Hilang'?
Penasihat hukum pasangan itu meminta jaminan minimum dengan alasan kondisi kesehatan Azhar dan tanggung jawab keluarga, termasuk anak bungsu mereka yang masih belajar hukum di Inggris, serta menyatakan kliennya kooperatif dan tidak memiliki catatan kriminal, hingga hakim menyetujui jaminan RM 20.000 per orang dengan seluruh syarat tambahan.
Polisi mengungkap bahwa pelapor kasus ini adalah anak dari pasangan tersebut yang mengetahui dugaan penyiksaan terhadap Seni lewat pesan teks mengenai tindak penganiayaan oleh Zuzian yang disebut menyiram air panas ke mulut korban setelah menggunakan kecap tanpa izin, seperti disampaikan Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad, yang mengatakan, “Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin.”
Farid menambahkan bahwa korban dicubit di dada hingga cedera, sebelumnya juga dituangi air panas ke kakinya, serta giginya patah setelah ditendang oleh tersangka, sementara diketahui bahwa Seni telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang layak.
Baca Juga:
Ibu Prada Lucky Berlutut ke Pangdam, Minta Fitnah Penyimpangan Seksual Dihentikan
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa negara memberikan perhatian penuh atas kasus ini dan memastikan perlindungan bagi korban, dengan mengatakan, “Kasus ini menjadi perhatian serius kami, negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” sementara KP2MI dan KBRI Kuala Lumpur telah mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia serta menyiapkan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]