WahanaNews.co | Seorang wanita berinisial SH (26) menjadi korban aksi tindak pencurian di Tol Jagorawi KM-20, persisnya Kampung Cikuda, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam laporannya, korban SH mengatakan, kejadian tersebut bermula saat dirinya ingin pulang dari Stasiun Kereta Api Tebet, Jakarta Selatan menuju rumah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Kala itu, ia menggunakan GrabTaxi dengan kendaraan jenis mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu yang nomor polisi nya belum diketahui.
“Kejadian itu Kamis, 25 Januari 2023 sekitar pukul 20.15 dan awalnya saya mau pulang mas dari Tebet menuju Ciawi menggunakan Grabcar melalui Jalan Tol Jagorawi. Namun, sampai di lokasi kejadian pelaku menepikan kendaraannya dengan alasan ingin buang air kecil,” katanya, Selasa (31/1/2023).
Kata dia, setelah itu pelaku mengunci kendaraan miliknya menggunakan central lock. Kemudian, pelaku memasukan badannya dicelah kursi pemudi dan meminta barang-barang miliknya.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Bukan hanya itu, SH juga mengaku, kalau pelaku juga meraih lehernya untuk meminta barang-barang segera diserahkan.
“Tetapi saat itu saya memberontak mas, sampai ketika ada mobil patroli PJR di belakang kendaraan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil miliknya, padahal saat itu barang-barang saya sebuah Iphone 11 Pro dan dompet berada di dalam mobil pelaku,” ungkapnya.
SH juga menuturkan, pelaku pun sempat dikejar oleh Polisi Lalu Lintas Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Jagorawi, namun berhasil lolos.
“Pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran mobil PJR mas, dan saya pun pulang ke rumah, lalu membuat laporan kepolisian atas kejadian tersebut agar segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sekedar diketahui laporan tersebut telah masuk dalam LP/102/B/I/2023/Polsek Gunung Putri/Polres Bogor, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, Kepala Polsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut, pada Jumat 26 Januari 2023.
“Kita sudah menerima laporan dari korban, 26 Januari kemarin, dan memang laporannya itu sudah masuk. Dan saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Senada dikatakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor, Iptu Desi Triana, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Polsek Gunung Putri adanya kejadian tersebut.
“Kita sudah menerima laporan dari Polsek dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Desi Triana. [sdy]