WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi kekerasan di dalam rumah tangga kembali menyentak publik setelah seorang suami di Palangka Raya diduga menyerang istri dan bayinya dengan senjata tajam hingga keduanya mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menangkap pria berinisial FR (30) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
Kasus Mobil Boks Berdarah di Depok, Oknum TNI AL Ikut Diamankan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengungkapkan dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban.
Korban diketahui merupakan istri pelaku berinisial MER (28) dan seorang bayi berinisial AWF yang masih berusia di bawah satu tahun.
Akibat serangan menggunakan senjata tajam, kedua korban mengalami luka serius dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga:
10 Saksi Diperiksa, Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Jakut Masih Gelap
“Akibat serangan senjata tajam dari pelaku, keduanya harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya,” beber Eka kepada awak media di Palangka Raya.
Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, jajaran Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegas Eka.
Pelaku FR diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak kekerasan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal warna biru.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Eka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]