WahaNews.co, Jakarta - Dalam sindikat pemalsuan pelat khusus dan pelat rahasia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkap ada anggota yang terlibat.
Namun, tak disebutkan berapa anggota yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara
"Nanti akan kita sampaikan berapa banyak, berarti kan secara kuantitas. Yang kelas kita sudah melakukan koordinasi terhadap personel yang melakukan penyalahgunaan yang tidak sesuai peruntukan," kata Karo Provos Divisi Propam Polri Kombes Sumarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Sumarto menyatakan pihaknya bakal menindak tegas anggota yang terlibat dalam sindikat pemalsuan pelat khusus dan pelat rahasia. Ia menegaskan pihaknya tak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Sumarto menyebut sejak awal Propam sudah mengimbau anggota agar tak melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Polri Ancam Pidanakan Masyarakat Pemakai Pelat Palsu
"Kami dari Mabes Polri tentunya melalui Divisi Propam sudah sejak awal memberikan imbauan-imbauan kepada internal dan sekarang sudah saatnya kita pada tahap penindakan, sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal Mabes Polri maupun satuan kewilayahan," ujar dia.
Sebelumnya, polisi membongkar sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu. Sindikat ini menjual STNK palsu itu seharga Rp55 juta hingga Rp75 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati dua peristiwa pidana dan menangkap tiga tersangka yakni YY (44), HG (46) dan PAW (38). Sementara satu tersangka lainnya berinisial IM (31) masih dalam upaya pengejaran.
"Kemudian terkait dengan modus operandi bahwa para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yg ternyata adalah palsu, karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Polri," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam konferensi pers, Rabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]