WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Bekasi.
Melansir ANTARA, Kamis, (20/2/2025) Abdul Rosyid tiba pada pukul 13.33 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, 9 Tersangka Palsukan 93 SHM Untung Miliaran Rupiah
Abdul mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui perihal pemasangan pagar laut di desanya.
Ia mengatakan, berdasarkan pemantauannya, pagar tersebut dibangun pada 30 Oktober 2022, sedangkan dirinya baru dilantik pada tahun 2023.
“Saya selaku kepala desa, baru dilantik pada 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini, saya kurang tahu. Tahu-tahu ada dugaan seperti ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Dalam pemeriksaan hari ini, ia membawa barang bukti berupa surat panggilan dan beberapa dokumen yang akan mendukung proses pemeriksaan.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.