WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepedihan mendalam dirasakan oleh D (19), seorang pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh GSH, anak dari pemilik tempatnya bekerja.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
Kronologi Kejadian
D menceritakan bahwa insiden itu terjadi pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di tempat kerjanya.
Kejadian bermula ketika GSH meminta D mengantar makanan yang dipesannya secara online ke kamar.
Baca Juga:
Lara Kasir Toko Roti Cakung: Ditolak 2 Polsek dan Ditipu Pengacara
Namun, D menolak karena merasa permintaan tersebut disampaikan dengan nada kasar. Hal ini memicu kemarahan GSH, yang kemudian menyerang D dengan melemparkan berbagai benda seperti pajangan patung, mesin EDC, dan kursi.
Saat kejadian, rekan-rekan kerja D hanya bisa merekam kejadian tersebut sebagai barang bukti. Dalam video yang viral, terlihat jelas GSH melempar barang-barang ke arah D.
Bahkan, ketika D mencoba kembali ke toko untuk mengambil barang pribadinya, GSH melanjutkan aksinya dengan melempar loyang kue yang mengakibatkan luka terbuka di kepala D.
Bukan Pertama Kali
D mengungkapkan bahwa tindakan kasar dari GSH bukanlah yang pertama kali ia alami. Sebelumnya, GSH pernah melempar barang ke arahnya saat meminta foto roti yang tak layak jual.
D juga sering mendapat cemoohan dengan sebutan "miskin" dan ancaman bahwa laporan polisi tidak akan berpengaruh pada dirinya.
Setelah insiden terakhir, D memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya, namun gaji bulan terakhirnya hingga kini belum dibayarkan.
Meski diminta datang ke toko untuk mengambil gaji, D menolak karena takut bertemu dengan GSH.
Selain dirinya, ada tiga pegawai lain yang juga belum menerima gaji mereka. Peristiwa ini memperlihatkan perlakuan tidak adil dan pengabaian hak pekerja di lingkungan kerja yang tidak sehat.
Penanganan dan Proses Hukum
Setelah kejadian, orangtua GSH membawa D ke klinik untuk perawatan medis. Namun, D yang masih trauma menolak tindakan lebih lanjut seperti jahitan.
Bersama rekan kerjanya, D kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, di mana laporan diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan empat saksi, termasuk pelaku, telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Sedangkan GSH ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
"Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Senin (16/12/2024).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/12/2024), saat pelaku tengah bersama keluarganya di hotel tersebut.
Nicolas mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan keluarga pelaku bersikap kooperatif.
"Tidak ada perlawanan. Penyidik berkomunikasi dengan ibunya, dan sang ibu memberitahu keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi," jelas Nicolas.
Kini, anak pemilik toko roti tersebut telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]