WahanaNews.co, Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menetapkan 15 orang sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian seorang warga.
Para tersangka membuat skenario untuk menutup insiden tersebut seperti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Para pelaku menganiaya korban hingga tewas dan membuat skenario bahwa seolah-olah kematian disebabkan kecelakaan lalu lintas. Dari 15 tersangka ini, polisi baru berhasil mengamankan sembilan pelaku.
"Ini (para pelaku) membuat skenario terinspirasi oleh kasusnya Vina, mereka ini. Mereka melihat televisi dan terinspirasi kasusnya Vina Cirebon," Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (23/8).
Probo menyebut kasus ini bermula ketika korban berinisial F, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diantar oleh orang tak dikenal ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, Sabtu (17/8) dini hari.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Petugas medis saat itu menerima informasi bahwa F yang dalam kondisi terluka baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas di sekitar Embung Langensari, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Informasi tersebut juga disampaikan kepada ayah korban berinisial M yang menyusul ke rumah sakit pagi harinya. Sehari berselang atau Minggu (18/8), kondisi korban kian kritis dan akhirnya meninggal dunia.
Akan tetapi, kata Probo, M merasa curiga lantaran dokter RS Bethesda menemukan bekas luka akibat pukulan benda tumpul pada bagian belakang kepala serta bekas sundutan rokok di wajah.
Setelahnya, M berinisiatif membuat laporan ke Polresta Yogyakarta. Laporan ini ditindaklanjuti dengan petugas lalu lintas dari Polsek Gondokusuman yang melakukan pemeriksaan TKP dan tidak menemukan adanya bekas kejadian kecelakaan lalu lintas di sekitar Embung Langensari.
Berangkat dari titik ini jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengantongi identitas orang tak dikenal yang mengantar korban ke RS Bethesda berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarahkan polisi kepada dua pelaku. Pengamanan serta pemeriksaan terhadap keduanya kemudian menuntun petugas kepada tujuh pelaku lainnya.
Kesembilan pelaku yang berhasil diamankan secara terpisah ini antara lain GRS, YA, SP, SA, RA, NG, YD, AD, DN, dan WS. Mereka berprofesi sebagai tukang parkir, buruh harian lepas dan ada pula yang masih berstatus pelajar.
Probo memastikan sembilan orang ini dan enam orang lain yang berstatus buron melakukan penganiayaan terhadap korban di MU Futsal, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (16/8) sore hingga malam hari.
Sembilan orang ini, kata Probo, memukul dan menendang korban beberapa kali. Salah satu dari mereka juga mengambil uang korban untuk membeli minuman keras.
Beberapa lainnya terlibat aktif membuat skenario bahwa F mengalami kecelakaan lalu lintas, seperti dengan merusak handphone serta sepeda motor kepunyaan korban.
"Hasil keterangan para tersangka, korban ini sering saling mengadu antara kelompok satu, dua dan tiga. Sekalian saya jelaskan. Jadi pelaku ini ada tiga kelompok, yaitu kelompok parkiran MU Futsal, Djemari (reflexology), dan (daerah) Lempuyangan. Kalau korban sedang berada di salah satu kelompok parkiran dia sering mengadu bahwa kelompok parkir yang sana seperti ini seperti ini," kata Probo.
Menurut Probo, korban sendiri selain bekerja sebagai tukang parkir di tiga lokasi bersama ketiga kelompok tadi, juga menjadi pengemudi ojek online.
Probo melanjutkan, saat kelompok parkir ini bertemu, mereka saling membuktikan bahwa apa yang disampaikan korban tidak benar. Pada Jumat sore, dua kelompok sedang bertemu saat korban mendatangi MU Futsal. Merasa sakit hati diadu domba, kedua kelompok lalu menganiaya korban, disusul satu kelompok lagi yang datang belakangan.
"(Dianiaya) sampai malam itu, sampai dimasukkan kamar (ruangan di MU Futsal), dihajar di dalam kamar kemudian (Sabtu) dini hari dibawa ke rumah sakit. Itu mulai dari jam 15.30-22.00 WIB bergantian," ujarnya.
Probo menyebut polisi pun berhasil menemukan bercak darah pada sebuah karpet yang berada di ruangan MU Futsal. Ada pula ember dan gayung yang dipakai wadah air untuk membasuh wajah korban sebelum dibawa ke rumah sakit.
"Catatan hasil visum, kesimpulan sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul dan pada kepala yang menyebabkan pendarahan di atas jadi di otak dan di bawah selaput keras serta di dalam otak. Jadi terjadi pendarahan itu penyebab kematiannya," ujarnya.
Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 353 ayat (3) KUHP sub Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman tergantung peran dari masing-masing tersangka dan maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.
"Harapan saya terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, karena akan tetap kami kejar kami cari dan akan kami lakukak tindakan tegas terukur," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]