WAHANANEWS.CO, Tangerang - Polisi mengungkap peran empat pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap prajurit TNI AD, Prada Arif Budi Sampurna, yang tewas setelah diserang di kawasan pinggir Jalan Cluster Turquoise, Pondok Hijau Golf Summarecon, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, sementara pelaku utama penusukan akhirnya menyerahkan diri setelah tiga rekannya lebih dahulu ditangkap.
Kasus tersebut kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan yang menewaskan anggota TNI AD tersebut.
Baca Juga:
Bintang Baru Bermunculan, 45 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat
"Hingga saat ini, terdapat empat orang tersangka terhadap perbuatan ini," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Polisi menjelaskan tersangka berinisial H (21) yang diduga menjadi pelaku penusukan memilih menyerahkan diri ke Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya setelah tiga pelaku lainnya lebih dahulu diamankan petugas.
Menurut hasil penyelidikan, korban dan para pelaku dipastikan tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Baca Juga:
Mabes TNI Buka Suara soal Keterlibatan Kolonel Budi Utomo dalam Korupsi MBG
"Dari tiga pelaku tersebut, kami mengamankan beberapa baju yang digunakan para pelaku dalam berbuat," ujarnya.
Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian turut diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan perkara tersebut.
"Dan tidak lama kemudian, satu orang pelaku penusukan mengamankan diri, menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang selanjutnya dari Polda Metro Jaya dilimpahkan kepada kami," lanjut dia.