WAHANANEWS.CO, Depok - Tantangan berhadiah uang yang diberikan kepada dua bocah berusia tujuh tahun di Depok berujung proses pidana setelah pelakunya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pria berinisial D alias Abang diduga melakukan serangkaian aksi yang membahayakan dua anak berinisial AKS (7) dan A (7) dengan dalih permainan atau "challenge".
Baca Juga:
Penjual Obat Keras di Depok Tinggalkan Modus Toko Kelontong, Kini Gunakan COD
Kasus tersebut terjadi di sebuah warung di kawasan Jalan Puri Sriwedari, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
"Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Made, Senin (20/07/2026).
Baca Juga:
YBM PLN Gelar Khitan Massal Gratis, Ringankan Beban Keluarga Dhuafa di Depok
Peristiwa bermula ketika kedua korban datang ke warung tempat pelaku berada untuk membeli mi.
Saat itu, pelaku menawarkan tantangan kepada kedua anak tersebut dengan iming-iming hadiah uang.
Menurut Made, pelaku lebih dulu menantang kedua korban untuk memakan cabai.