WAHANANEWS.CO, Bogor - Polisi berhasil mengungkap praktik curang di SPBU Pertamina 34-16712 yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jawa Barat.
SPBU ini diketahui menggunakan perangkat elektronik canggih untuk mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax.
Baca Juga:
Pertamax Bercampur Air di SPBU Merangin Jambi, Belasan Kendaraan Mogok
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa perangkat tersebut dikendalikan dari jarak jauh menggunakan remote kontrol dan sakelar otomatis.
Dengan cara ini, SPBU bisa meraup keuntungan hingga Rp 3,4 miliar setiap tahun.
Pengawas SPBU Jadi Tersangka
Baca Juga:
Polisi Sidak Sejumlah SPBU di Jambi untuk Pastikan Pasokan dan Kualitas BBM
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengawas SPBU, Husni Zainun Arun, sebagai tersangka. Namun, penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik SPBU.
"Kami masih mendalami sudah berapa lama praktik ini berlangsung dan berapa total keuntungan yang mereka peroleh selama ini. Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah," ujar Nunung, Rabu (5/3/2025).
Modus kecurangan ini pertama kali terungkap pada Rabu siang, dengan pengurangan takaran BBM antara 650 hingga 840 mililiter per 20 liter.
Perangkat yang digunakan terhubung ke panel listrik melalui blok arus tersembunyi di bawah dispenser pompa, sehingga sulit terdeteksi oleh petugas metrologi saat tera ulang tahunan.
Polisi Amankan Alat Bukti
Sebagai langkah tegas, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Polri menyegel SPBU tersebut dan menyita empat unit mesin pompa BBM.
"Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen tetap terjaga, terutama menjelang Lebaran ketika konsumsi BBM meningkat," ungkap Budi Santoso.
Ia juga mengungkapkan bahwa SPBU ini menggunakan teknologi baru berupa sakelar pintar yang dikendalikan melalui ponsel.
Dengan sistem ini, pengawas SPBU dapat mengaktifkan dan mengatur alat tambahan dari jarak jauh untuk memanipulasi takaran BBM yang diterima konsumen.
Akibat praktik curang ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal. Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah lima tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]