WahanaNews.co | Seorang suami berinisial Z di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega memukuli istrinya sendiri, F hingga tewas.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pada Kamis (3/2/2022) tengah malam di Pasar Cempaka Lantai 4, Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Pelaku dan korban merupakan pasangan tunawisma dan kerap menginap di Pasar Cempaka.
Pada saat malam kejadian, pelaku membangunkan korban, namun korban menolak hingga langsung dianiaya oleh pelaku.
"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," ungkap Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Setelah memukul korban, pelaku ternyata belum puas. Pelaku mengambil sebuah gunting kuku dan menusuk korban di bagian dagu.
"Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara," jelasnya.
Pelaku awalnya mengira korban tak meninggal dunia.
Setelah beberapa lama korban tak bergerak, pelaku kemudian panik dan berusaha meminta tolong ke warga.
Pelaku kemudian bertemu dengan salah seorang warga dan berusaha membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Namun, petugas medis memastikan korban telah meninggal dunia.
"Pelaku dengan spontan mengambil spons yang ada di sana untuk mengusap wajah korban hingga akhirnya warga yang lain berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat luka lebam di bagian dada korban.
"Selain itu, tulang rusuknya juga patah," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.
Pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara. [qnt]