WahanaNews.co, Ciamis - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 10 September 2023 lalu.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Berawal dari laporan masyarakat yang dihebohkan dengan kematian seorang warga di sebuah rumah wilayah Imbanagara. Sebelumnya pelaku berusaha mengaburkan kejadian yang sebenarnya. Tapi tidak sampai 1x24 jam berhasil kami ungkap pelaku sebenarnya," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
Kapolres mengungkapkan, pelaku pembunuhan tersebut berinisial AMN (51). Dan pelaku sendiri merupakan suami siri dari korban berinisial TM (46).
Kejadian bermula, lanjut Kapolres, ketika pelaku pulang bekerja menjadi tukang parkir di salah satu rumah makan di daerah Ciamis.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Sebelum pulang, pelaku dan korban terlebih dahulu membeli makanan berupa Martabak di dekat Alfamart Imbanagara," kata Kapolres.
Sekitar jam 22.00 WIB, pelaku dan korban pun akhirnya sampai di rumah. Kemudian, pelaku pun menanyakan hasil parkir yang telah di dapat seharian.
Namun, saat itu korban ingin uang hasil parkir tersebut diambil lebih oleh korban karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kebutuhan pribadi korban.
"Akhirnya pelaku pun marah karena saat itu korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa yang kasar dan kencang. Hingga akhirnya pelaku yang saat itu sedang duduk makan Martabak langsung berdiri dan menjambak rambut korban," paparnya.
Sementara itu, tangan kanan pelaku langsung menampar pipi kiri korban. namun saat itu korban mencoba melawan dengan mencekik leher dan menendang ke arah perut serta kemaluan pelaku, sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tak pantas sehingga membuat pelaku semakin marah.
"Pelaku cekcok dengan korban itu dengan kurun waktu sejam. Jam 10 ada suara teriakan dan jam 11 tidak ada lagi. Penganiayaan pelaku terhadap korban menggunakan tangan, hasil rekonstruksi pelaku membenturkan korban ke tembok," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, Kapolres menyebutkan jika tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara," tandasnya.
[Redaktur: Sandy]