Lebih lanjut Meydora menjelaskan jika fakta terkait pernikahan dengan Lutfiana Ulfa juga tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apalagi laporan itu telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.1400K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Oktober 2014.
Saat ini Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Syekh Puji tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan manapun atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Lagipula, Ulfa juga bukan santri yang mengaji di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW.
"Ulfah dan Syekh Puji menikah secara resmi bukan setelah dihukum," ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Youtube CokroTV. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
"Prosesnya sudah berjalan. Kami sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi," ungkapnya. Subagio menerangkan jika pelaporan saat ini masih terus berlangsung.
"Dari saudara Eko, selaku pemilik akun itu meminta kepada kami dilakukan mediasi sehingga kami pertemukan pihaknya pelapor. Yang meminta mediasi terlapor. Kami memfasilitasi. Ini masalah pribadi antara mereka," imbuhnya
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.