WahanaNews.co, Semarang – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, memangil Syekh Puji untuk diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan, Kamis, (11/11/2024).
Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal Syekh Puji menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Sebelumnya, Syekh Puji melaporkan pegiat kanal Youtube CokroTV bernama Eko Kuntadhi pada April 2022 lalu, karena memuat konten yang dianggap menjelekan pribadinya.
Setelah pelaporan itu penyelidikan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian. Syekh Puji maupun Eko sempat dipertemukan untuk dilakukan mediasi.
Meydora, anak Syekh Puji, menyeb
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
ut jika konten Eko dalam video sangat menghina Syekh Puji, keluarga, Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, dan keluarga besar PT. Sinar Pujiono Terang.
Eko diklaim secara jelas menampilkan foto Syekh Puji lalu menyatakan fitnah serta kata-kata yang sangat menghina dan menyerang kehormatannya sebagai seorang manusia.
"Atas dasar apa Eko menyatakan Syekh Puji predator seksual, gila, dan sengaja menggunakan kedok agama dan kekuatan ekonomi untuk mengumbar nafsu, mendirikan pesantren untuk menipu dan mengumbar nafsu bejat sebagai predator anak, memiliki kebiadaban yang hampir sama atau mirip dengan Ustadz Herry pengasuh pondok pesantren di Bandung, orang biadab yang melakukan kejahatan berulang, pantas dipenjara," ujarnya kepada awak media, melansir VIVA.
Lebih lanjut Meydora menjelaskan jika fakta terkait pernikahan dengan Lutfiana Ulfa juga tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apalagi laporan itu telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.1400K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Oktober 2014.
Saat ini Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Syekh Puji tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan manapun atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah.
Lagipula, Ulfa juga bukan santri yang mengaji di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW.
"Ulfah dan Syekh Puji menikah secara resmi bukan setelah dihukum," ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Youtube CokroTV. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Prosesnya sudah berjalan. Kami sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi," ungkapnya. Subagio menerangkan jika pelaporan saat ini masih terus berlangsung.
"Dari saudara Eko, selaku pemilik akun itu meminta kepada kami dilakukan mediasi sehingga kami pertemukan pihaknya pelapor. Yang meminta mediasi terlapor. Kami memfasilitasi. Ini masalah pribadi antara mereka," imbuhnya
[Redaktur: Alpredo Gultom]