WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan laporan bermula saat Jokowi selaku pelapor melihat video yang berisi dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Baca Juga:
Ditengah Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Dosen Pembimbing Saat Kuliah di UGM
"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," tutur Ade Ary.
Baca Juga:
Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Sebut Dua Saksi Tak Hadir
Lantaran merasa dirugikan, Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Atas laporan itu, penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantas melakukan penyelidikan.