WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sebelumnya, Pegi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Baca Juga:
Sejumlah Nama yang Terseret di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Dalam hal ini, pihak kepolisian telah memastikan bahwa Pegi adalah pelakunya. Kita harus mengapresiasi tindakan ini dan tidak boleh menyudutkan pihak kepolisian dengan menyatakan ini salah tangkap seperti asumsi yang beredar luas," kata Putri dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Senin (27/5/2024).
Menurut Putri, sah-sah saja jika Pegi melakukan pembelaan dengan tidak mengakui perbuatannya.
"Adalah hak Pegi untuk membela dirinya. Penjahat atau pelaku kejahatan jarang mengakui perbuatannya secara langsung, jika mereka melakukannya, pengungkapan kasus akan lebih mudah," ujarnya.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Putri menambahkan bahwa keluarga mendukung penyelidikan polisi yang menyatakan Pegi sebagai orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
"Percaya atau tidak, kami mengembalikan pada hasil penyelidikan. Polisi yang melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan pengumpulan barang bukti serta alat bukti yang mengarah kepada Pegi," katanya.
Sebelumnya, polisi meyakini bahwa Pegi alias Robi Irawan Irawan terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap narapidana yang sudah divonis.
Namun, tidak ada satu pun terpidana yang mengakui bahwa Pegi yang ditangkap adalah pelaku pembunuhan.
"Tidak ada satu pun pelaku lain yang berani menyatakan bahwa PS adalah pelakunya. Mereka tinggal di lingkungan yang sama, teman sekolah, dan teman bermain. Karena tidak ada saksi yang berani menerangkan, akhirnya kami berbicara secara mendalam dengan para tersangka yang sudah divonis, dan mereka menyatakan bahwa PS adalah orangnya, sehingga kami bisa melakukan pelacakan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan menduga ada alasan tertentu yang membuat para terpidana enggan mengakui bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan, salah satunya adalah rasa takut.
"Mereka hanya ketakutan, sehingga tidak berani menyatakan bahwa PS adalah pelakunya," ujarnya.
Keyakinan polisi juga didukung oleh hasil pemeriksaan terhadap orang tua Pegi serta beberapa dokumen pendukung seperti ijazah dan kartu keluarga.
"Kami memastikan bahwa PS adalah Pegi Setiawan. Kami telah menyita sejumlah dokumen identitas, termasuk STNK motor yang digunakan, serta ijazah dan dokumen lainnya yang menguatkan identitas PS sebagai Pegi Setiawan," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]