WahanaNews.co, Bandung - Sidang praperadilan terkait status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024).
Pihak Polda Jabar akhirnya menghadiri sidang tersebut, dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan penuh semangat turut serta. Tim kuasa hukum membacakan petitum secara bergantian, dan setelah selesai, giliran Polda Jabar untuk memberikan jawaban.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meyakini bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap oleh Polda Jabar bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya menjadi DPO Polda Jabar.
Jika terbukti bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap, dia berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.
Ganti rugi yang dimaksud adalah ganti rugi materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Pasal ini menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Tersangka atau ahli warisnya, dalam hal ini keluarga, dapat mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan pengadilan yang menangani perkara.
Nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP, khususnya pada Pasal 9 yang merinci besaran ganti rugi yang dapat diterima oleh korban atau keluarganya.