WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Publik bertanya-tanya mengapa LPSK menolak memberikan perlindungan ini.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa tujuh dari sembilan orang tersebut adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR.
Mereka adalah keluarga korban, pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
"Tujuh orang tersebut berasal dari pihak keluarga, dan ada juga warga yang tidak memiliki status hukum yang jelas," ujar Achmadi dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap cenderung menutupi informasi terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.
"Para pemohon tidak konsisten, sering berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," kata Achmadi.