WahanaNews.co | Pasangan suami-istri atau pasutri ditemukan tewas di
perkebunan tebu PTPN II di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara,
Senin (22/2/2021) pagi.
Diduga mereka menjadi korban
begal, dan kepolisian pun melakukan penyidikan untuk mengungkap
pelaku.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
Kedua korban, masing-masing bernama Sugianto
(56) dan Astusi (59), merupakan
warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Jenazah ditemukan pertama oleh anak
kandung korban, Alika (19).
Ia curiga karena orangtuanya, yang sedang belanja ke Pasar Tavip, Kota Binjai, sejak pukul
04.00 WIB, hingga pukul 06.00 WIB tidak kunjung pulang ke rumah.
Baca Juga:
Polda Sumut Usut Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Senilai Rp 1,3 M
Alika, dibantu
keluarga lain, mencari korban dari pasar tersebut, hingga akhirnya menemukan kedua orangtuanya sudah tidak bernyawa di dalam parit perkebunan tebu itu, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kemudian, ia melaporkan
kejadian itu ke kepolisian.
Menerima laporan, Satuan Reserse
Kriminal Polres Binjai langsung melakukan olah TKP, dipimpin
langsung Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo.
"Korban perempuan mengalami luka bacok
di leher serta memar di kepala, sedangkan (yang) laki-laki mengalami pecah
kepala, akibat benda tumpul," kata Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting.
Dari hasil olah TKP sementara,
Siswanto menjelaskan, barang-barang berharga hilang. Sehingga, dugaan sementara, korban tewas karena dibegal.
Kini polisi tengah memburu pelaku, yang diduga berjumlah lebih dari satu
orang.
"Diduga (pasutri itu), merupakan
korban pembegalan. Motifnya mengambil sepeda motor jenis Honda Vario serta
barang berharga milik korban. (Barang) itu diambil oleh pelaku," tutur
Siswanto.
Siswanto mengatakan, pihaknya sedang bekerja keras untuk mengungkap dan menangkap
pelaku perampokan dengan kekerasan dan sadis ini.
Satreskrim Polres Binjai mendalami
penyidikan kasus ini.
"Kapolres Binjai meminta kepada
jajarannya agar cepat dalam mengungakap pelaku pembunuhan sadis tersebut. Serta
pelaku dapat diringkus dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,"
kata Siswanto. [dhn]