WahanaNews.co | Tertangkap bareng wanita di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Polda Sultra ungkap anggota Polres Wakatobi nyambi jadi pengedar narkoba.
Mengejutkan bagi Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditresnarkoba Polda Sultra, saat menangkap anggota Polres Wakatobi bersama dengan wanita di dalam hotel.
Baca Juga:
Kapolda Sultra Minta Personel Profesional di Lapangan Saat HUT Ke-28 Polda
Pasalnya, selain mengakap keduanya, Ditresnarkoba Polda Sultra juga mengungkap bahwa Anggota Polres Wakatobi Sulawesi Tenggara, Aipda AS, ternyata menjadi sindikat pengedar narkoba.
Adapun perempuan cantik berinisial AA (31) yang ditangkap bersama Aipda AS, adalah salah satu sindikat pengedar di Wakatobi bersama Aipda AS.
Aipda AS ketahuan sebagai pengedar narkoba setelah ditangkap bareng wanita di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga:
Wasrik Mabes Polri Periksa Kendaraan dan Alat Khusus Polda Sultra untuk Pilkada 2024
Mirisnya lagi, sosok polisi berpangkat Aipda tersebut saat ini merupakan Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi.
Kronologis Penangkapan
Aipda AS dan perempuan AA sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditresnarkoba Polda Sultra.
Mereka berdua diciduk di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (2/2/2022), sekitar pukul 21.43 Wita.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi itu dibenarkan Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Menurut Kombes Eka, Aipda SS dan perempuan AA diamankan disalah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka satu (Aipda AS) dan tersangka dua (AA) di hotel dengan barang bukti 0,95 gram,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Jumat (4/2/2022).
Aipda AS ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra setelah diduga menjadi sindikat pengedar narkoba.
Diketahui, Aipda AS merupakan polisi yang bertugas di Polres Wakatobi, Provinsi Sultra.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan 5 sindikat pengedar narkoba lainnya disejumlah tempat di Kota Kendari.
Mereka diduga berperan mengirimkan barang terlarang tersebut ke Kabupaten Wakatobi.
Oknum Polisi di Banten Dipecat Tidak Hormat
Sementara itu, Polda Banten memecat AER, oknum polisi karena menerima sejumlah uang dan menjanjikan masuk kerja di sebuah perusahaan.
AER disidang dalam Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidpropam Polda Banten, Rabu (2/2/2022).
Oknum polisi berusia 34 tahun ini disidang dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang kepada korban.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan AER melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian secara berulang.
"AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut," kata Yudho, melalui rilis yang diterima media, Jumat (4/2/2022).
Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER pun divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski AER ada di Rutan Kelas 1 Serang, Bidpropam Polda Banten tegas tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual.
"Tegas diputuskan PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," ucap Yudho.
Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta, di antaranya terduga pelanggar telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.
"Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum," katanya.
Yudho menegaskan Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa pun personel Polda Banten yang bersalah.
"Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana," ujar Yudho.
Dia mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social kontrol dalam mengawasi perilaku personel. [dhn]