WahanaNews.co | Seorang emak-emak paruh baya berumur 49 tahun, berinisial IH, asal Kampung Ranca Pinggan, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor nekat masuk jaringan pengedar sabu.
Tak tanggung-tanggung, perempuan yang sudah miliki cucu itu menjual ratusan paket sabu bernilai miliaran rupiah, akibat terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
"Tersangka berinisial IH (49). Tidak bekerja. Ibu rumah tangga," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, menjelaskan, saat rilis bersama Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis 20 Juli 2023, melansir VIVA.
Ilham mengatakan, IH ditangkap di rumahnya di Kampung Ranca Pinggan, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin.
IH menjual Sabu dengan cara online dan bertemu langsung dengan pembeli. Selain itu, modus lama yakni sistem tempel dengan menyimpan Narkoba di baramg atau benda di satu titik yang sudah ditentukan seperti bungkus minuman, bungkus rokok atau benda lainnya dengan patokan lokasi.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Pembelinya bervariatif, berbagai kalangan, usia, dan pekerjaan. Dia berdua mengedarkan sabu bersama temennya laki-laki," jelas Ilham.
Dari hasil pemeriksaan, IH mengaku baru menjadi pengedar dengan dalih kebutuhan ekonomi. IH berhasil menjual ratusan paket sabu. Saat ini kepolisian masih mendalami pemasok yang ada di kawasan pedesaan tersebut.
"Menjual paketan. Belum sampai kiloan tapi ratusan paket.Untuk pengedar pengakuan kurang lebih setengah tahun. Alasannya kebutuhan ekonomi," ungkap Ilham.
Kepada petugas, IH mengaku mulanya coba-coba namun ketagihan lantaran meraup uang banyak menjadi pengedar Narkoba."Dan untuk kesenangan dia pakai sabu ini. Makai untuk senang, ngobrol (biar lancar)," aku IH kepada polisi.
Kasus IH, adalah satu dari 26 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, dalam kurun waktu satu bulan ini.
Kapolres Bogor AKBP Rio merinci, 17 perkara penyalahgunaan sabu, 3 perkara penyalahgunan ganja, 5 perkara penyalaggunanan tembakau sintetis, 1 perkara penyalahgunaan persediaan farmasi.
"Dari total 1 bulan pengungkapan Polres Bogor, barang bukti yang berhasil diamankan sabu 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, sintetis 74,2 gram, obat 315 butir," jelasnya.
Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 32 orang, inisial para pelaku di antaranya, AC, MY, RH, IK, MD, ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UN, NA, KP, NR, MF, AN, IN, CR, IH, DP, RL, MR dan AR. Dengan rata-rata usia usia dari umur 30-48. Dan dua orang tersangka masih di bawah umur. Dari 26 kasus ini, Narkoba senilai 2,5 miliar rupiah terdapat 2 residivis dari 32 tersangka.
"Untuk pasal yang disangkakan, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," ungkapnya.
Rio mengatakan, kegiatan dari yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bogor bisa menyelamatkan 9.500 jiwa. Artinya Polres Bogor siap memberantas pekat, terutama peredaran narkotika dan obat-obatan. Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan info sekecil mungkin kepada pihak kepolisian untuk kita sama-sama memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan.
"Karena apa? Ini penyakit yang luar biasa, ini peredaran yang luar biasa masuk ke setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat kita. Kita tidak ingin masa depan pemuda kita tercoreng oleh kegiatan kegiatan yang kurang baik ini. Oleh sebab itu, tolong seluruh masyarakat mari kita sama-sama Kabupaten Bogor bersih dari narkoba," imbaunya.
[Redaktur: Alpredo]