WahanaNews.co, Serang – Prajurit TNI bersama aparat pemerintah kelurahan, dibantu RT dan RW di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, menangkap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SFN pada Kamis, (14/9/2023), di rumahnya.
Serda Ahmad Husen, Babinsa Koramil 0602-1/Kota Serang, mendapatkan informasi dari Komisi Perlindungan Anak (KPA), kemudian dia mengajak bhabinkamtibmas hingga pihak kelurahan, untuk ikut menangkap pelaku terduga pelecehan seksual anak di awah umur.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
"Kami langsung bergerak bersama aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kelurahan, untuk segera mengamankan terduga pelaku pelecehan (seksual) tersebut, guna dilakukan penyidikan mendalam oleh aparat kepolisian," ujar Serda Ahmad Husen, Jumat, (15/9/2023) melansir VIVA.
Sebelum melakukan penangkapan ke terduga pelaku, Serda Ahmad Husen bersama personil kepolisian telah meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Beruntung, warga yang kesal mau menuruti kemauan prajurit TNI dan personel polri tersebut.
David terduga pelaku SFN saat ditangkap juga tidak melakukan perlawanan. Pemerintah kelurahan, babinsa dan bhabinkamtibmas juga telah meminta izin keluarga terduga tersangka, untuk membawa pelaku ke Mapolresta Serang Kota.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
"Sebelum proses mengamankan pelaku terduga pelecehan anak di bawah umur, kami sudah menghimbau kepada warga sekitar agar tidak main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum, jadi jika memang bersalah, serahkan proses hukumnya kepada kepolisian," terangnya.
Setelah bersiap-siap, membawa baju secukupnya, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang berinisial SFN diserahkan ke Satreskrim Polresta Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, dengan menjalani persidangan dan dipenjara.
"Saat ini terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur sudah diserahkan kepada Polresta Serang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.