WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Bali
menangkap selebgram,
Jessica Adeola Forrester atauJessica Forrester, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain Jessica, seorang
manajer event di salah satu tempat
hiburan di daerah Kuta, yakni DS alias Denny, juga
turut ditangkap oleh aparat.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono
Kepala BNNP Bali, Brigadir Jenderal Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan,
keduanya ditangkap di sebuah vila yang berada di daerah Kerobokan, Bali, Jumat (9/7/2021) lalu.
"Pada saat petugas
masuk ke dalam vila tersebut, di dalam salah satu kamar petugas menemukan
seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial DS dan seorang perempuan
yang kemudian diketahui berinisial JS," kata Sugianyar kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:
Terciduk Sedang Mengganja, Ini Profil Artis Randa Septian
Petugas lantas melakukan
penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip berisi
kristal bening berupa sabu dengan berat 2,95 gram; satu buah plastik klip
berisi 3 butir pil warna kuning yang mengandung sediaan sabu dengan berat
keseluruhan 1,05 gram; serbuk putih mengandung sediaan sabu dengan berat 0,78
gram.
Selain itu, petugas juga
menemukan satu alat isap sabu atau bong lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian,
1 buah korek gas yang termodifikasi, serta dua unit handphone.
"Adapun pada saat
ditanyakan, DS dan JF mengakui bahwa benar keduanya menggunakan
narkotikaberupa sabu dan ekstasi," ucap Sugianyar.
BNNP Bali masih mendalami
asal narkoba yang dimiliki keduanya.
Atas perbuatannya, kedua
pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. [dhn]