WahanaNews.co | Terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada hari ini, Senin (12/6). KPK enggan menjelaskan pemilik rumah tersebut.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan, yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6).
Ali menjelaskan tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait perkara tersebut. Dokumen dimaksud, terang dia, akan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
"Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi atau pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," kata Ali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU," tandasnya.
KPK resmi menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi.
Ali menyatakan tim penyidik masih terus melacak aset Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. KPK, lanjut Ali, membuka pintu terhadap informasi mengenai aset Andhi dimaksud.
"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," terang Ali.
Proses hukum terhadap Andhi ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
[redaktur: Alpredo]