WahanaNews.co, Jakarta - Proses penyelidikan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diambil alih Bareskrim Polri.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan meski telah diambil alih oleh Bareskrim. Penyidik masih mendalami ada tidaknya unsur pidana.
Baca Juga:
Sindikat Pemasok Senjata KKB Papua Terbongkar, Berawal dari Hobi Bongkar Senjata Angin
"Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023).
Ramadhan mengatakan saat ini seluruh senjata api tersebut telah diserahkan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk dicocokkan dengan data yang ada.
Oleh sebab itu, ia mengaku masih belum dapat memastikan apakah seluruh senjata laras pendek tersebut ilegal atau tidak karena masih dalam tahap pengecekan.
Baca Juga:
Upaya Gagalkan Suplai Senpi ke KKB, Empat 4 Polda Berperan Bantu Satgas Damai Cartenz
"Nanti dilihat dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa. Kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi atau untuk berburu nanti ada di datanya," kata dia.
Sebelumnya, KPK menemukan dan menyita 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK sejak Kamis (28/9) malam hingga Jumat pagi. KPK pun dikabarkan telah menetapkan menteri dari NasDem itu sebagai tersangka.