WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bukti nyata masih rapuhnya integritas sektor peradilan yang sejak lama telah dipetakan dalam kajian internal lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai cerminan temuan kajian integritas sektor peradilan yang dilakukan pada 2020, sebagaimana disampaikan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
“Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok merupakan cerminan dari titik-titik rawan integritas pada sektor peradilan yang sejak lama telah dipotret KPK lewat kajiannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020 dengan judul “Tantangan integritas di balik proses peradilan” yang mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola lembaga peradilan.
“Sejumlah temuan dalam kajian tersebut menunjukkan adanya kerentanan sistemis yang masih terjadi dan relevan dengan yang terungkap dalam perkara di PN Depok ini,” katanya.
Baca Juga:
Barang KW Lolos ke RI, KPK Bidik Importir Pengguna PT Blueray
Dalam kajian itu, KPK menemukan 22 persen pengadilan tidak konsisten dalam menetapkan susunan majelis hakim sehingga meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.
“Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak pada kepastian hukum,” ujarnya.
Permasalahan juga teridentifikasi pada aspek administrasi perkara yang dinilai belum tertib dan transparan.