WahanaNews.co, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, telah resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6).
Laporan ke Dewas KPK itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024. Staf Hasto itu melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.
Baca Juga:
40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum, ICW Curiga
Momen tersebut terjadi saat Hasto dperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6) kemarin.
"Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Pak Amir yang merupakan Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024. Ini tanda terimanya," ujar Tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6) melansir CNN Indonesia.
Ronny mengatakan pemanggilan Hasto kemarin bukan bertujuan untuk memeriksa Sekjen PDIP itu sebagai saksi terkait buron KPK Harun Masiku, melainkan upaya untuk menyita barang yang tidak terkait perkara dengan cara yang ugal-ugalan.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Dalam kesempatan itu, Ronny membawa tangkapan layar yang menampilkan sosok penyidik yang dimaksud pada laporan tersebut.
Dalam laporannya kepada Dewas KPK, Ronny menyebut cara yang digunakan adalah penyidik bernama Rossa turun ke bawah untuk memanggil Kusnadi yang mana seolah-olah Hasto yang memanggil kliennya.
Oleh karena itu, kata Ronny, Kusnadi pun secara spontan mengikuti hal yang disampaikan dan akhirnya masuk ke lantai dua Gedung KPK. Ronny mengklaim panggilan dari Hasto terhadap Kusnadi itu sebetulnya itu tidak ada.