Dalam laporan yang diterima polisi Pada 15 Agustus 202? seorang pria melaporkan kehilangan adik perempuannya yang berinisial MJS (19) yang diduga menjadi PSK lantaran tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik. Pelapor mengaku saat itu tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pelapor pun panik mengetahui adiknya mengirim pesan kepadanya bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Arief Wismansyah Ikuti Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB 2024
Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19).
Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten). Para korban juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrutnya selama dari Juni hingga Agustus 2023.
Baca Juga:
Dalami Kasus Keluarga Bunuh Diri di Penjaringan, Polisi: Tali Jadi Petunjuk
TW kemudian dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.