WahanaNews.co | Pria berinisial S (27) nekat membobol mesin ATM akibat terlilit hutang Pinjaman Online (Pinjol) yang digunakan olehnya untuk modal berjudi online.
Aksi itu dilakukan oleh warga asal Serang, Banten ini dengan cara bak profesional yang merampok lalu menghapus bukti.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
Mantan teknisi komputer itu mengaku, dalam aksi pertamanya ini, menguras Rp79 juta dari sebuah ATM di minimarket di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Minggu (17/10/2021).
"Baru kali ini, (merasa) takut karena sendiri. Masuk dari jam 02.00 WIB keluar jam 05.00 WIB. Masuk keluar lagi dari tempat yang sama. Ngambil minum. Buat (bayar) pinjol sama judi online. Utang pinjol Rp20 jutaan, (sisanya) untuk main judi," kata S, di Mapolres Serang Kota, Banten, Jumat (29/10).
Aksi itu mulanya dilakukan dengan naik ke atap minimarket menggunakan tangga dan menjebol gentengnya. S lantas mematikan kamera CCTV, mengambil hard disc-nya untuk menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Saat beraksi di dalam minimarket, pelaku S menggunakan sarung tangan karet agar sidik jarinya tidak terdeteksi.
"Pelaku ini pernah bekerja sebagai teknisi komputer, sehingga pelaku tahu cara mematikan alarm, cara membongkar mesin ATM, CCTV di matikan pelaku, alarm mesin ATM juga bisa di matikan, hard disc CCTV di copot," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di tempat yang sama, Jumat (29/10/2021).
Meski telah menggunakan sarung tangan karet, sidik jari pelaku tertinggal di tembok luar dan terbaca oleh polisi. Data awal itu digunakan Satreskrim Polres Serang Kota untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan ATM.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian.
"Pelaku dikejar penyidik berdasarkan sidik jari laten yamg tertinggal di TKP, beserta CCTV hasil olah TKP. Ancaman diatas 5 tahun," terangnya. [rin]