"Itu senjata pabrikan.
Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk
dengan benar dan milik kesatuan," kata Kapolda.
"Tolong dicatat
baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini
tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami
terus," kata Panca lagi.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan
Atas perbuatannya, Sujito dan
oknum TNI berinisial A ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya itu
mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat," kata Panca.
Dia pun turut mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk
mengungkap kasus ini.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan Tiga Pembunuh Marsal Harahap, Ini Motif Pelaku!
"Kalau ada hal yang
tidak berkenan, saya mohon maaf," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.