WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan Fakar Suhartami alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option aplikasi Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengungkapkan hubungan keduanya ternyata tidak hanya sekedar guru dan murid.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Fakarich diketahui merupakan guru trading dari afiliator Binomo, Indra Kenz, yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Kombes Gatot menyebutkan, saat itu Indra Kenz meminta Fakarich mengajarkan trading dengan kelas privat pada 2019.
"Membayar uang kelas privat online sebesar Rp 500 ribu," kata Gatot di Bareskrim Polri, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, Indra Kenz dengan Fakarich rekan bisnis di PT Disotif Cutra Digital.
"Memiliki hubungan bisnis di PT Disotif Citra Digital. Indra Kenz sebagai Direktur," kata Gatot.
Fakarich juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.