WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar meringkus tersangka pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Tersangka pembakaran diketahui berinisial KB (22). Dia ditangkap di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Witnu Urip Laksana mengatakan pengungkapan tersangka pembakaran berawal dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di Masjid Raya. Witnu mengatakan pelaku ditangkap pada pukul 14.00 Wita di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Revitalisasi 37 Masjid Demi Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Warga
"Dari keterangan saksi dan CCTV berhasil kita identifikasi terduga pelaku yang melakukan pembakaran mimbar. Pukul 14.00 wita kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di jalan Tinumbu dan mengamankan pelaku," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (25/9).
Berdasarkan pemeriksaan, Witnu mengatakan motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap security Masjid Raya yang mengusirnya saat sedang beristirahat. Witnu mengaku, tersangka sering beristirahat atau tidur di Masjid Raya Makassar.
"Motif pelaku karena sakit hati kepada pengurus masjid, setiap pelaku datang untuk beristirahat atau tidur selalu dilarang oleh sekuriti. Ini motif awal yang kami dapatkan," tuturnya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim: Prima DMI Kaltim Garda Terdepan Memakmurkan Masjid
Selain itu, tersangka diduga merupakan pengguna narkoba. Meski demikian, terkait hal tersebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
"Kita akan lakukan tes urine. Ini akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan pengedar narkoba," ungkapnya.
Witnu mengatakan dalam kejadian tersebut, sejumlah barang bukti diamankan seperti sajadah yang digunakan tersangka membakar mimbar, Alquran yang terbakar.
"Selanjutnya potongan mimbar yang dibakar oleh tersangka. Alquran yang terbakar karena letaknya berada di sekitar mimbar khutbah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KB terancam dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. Witnu mengaku pasal tersebut ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. [qnt]