WahanaNews.co | Terpidana hukuman mati, Wawan berniat mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo. Ia merupakan dalang dari pembunuhan Sisca Yofie yang terjadi pada tahun 2013.
Rencana itu diungkapkan oleh kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya. Meski demikian, belum diketahui kapan rencana itu direalisasikan. Terlebih, pihaknya masih mengumpulkan berbagai pertimbangan yang bisa mendukung.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Minta Lanjutkan Cari Buron Pembunuh Vina dan Eky Cirebon
"Saat ini mau mengajukan grasi. Belum masih kumpulkan pertimbangan untuk grasinya. Cuma keinginan dari Wawan mengajukan grasi," kata dia, Rabu (17/11).
Dalam kasus ini, kuasa hukum sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang diberikan. Namun, pengajuannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Rencana mengajukan grasi bukan kali ini mengemuka. Berdasarkan pemberitaan merdeka.com empat tahun lalu, Wawan menyatakan hal serupa.
"Semua apa yang kita sampaikan lewat upaya hukum itu adalah usaha kita. Putusan PK itu akan dihormati. Tapi ini kita tetap akan lakukan langkah lain dengan mengajukan grasi pada Presiden Jokowi," ucap Wawan, Maret 2017 lalu.
Baca Juga:
Bebas tapi Terluka: Pegi Beberkan Penyiksaan Selama di Penjara
Wawan sendiri divonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan penjara seumur hidup. Wawan dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Putusan itu juga sama di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung ketika terdakwa mengajukan banding. Justru putusan memberatkan hadir ketika terdakwa mengajukan kasasi. Di tingkat ini hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati.
Wawan membunuh Sisca bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Tak hanya itu, Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.