WahanaNews.co, Bandung - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23), yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Altaf lolos dari hukuman mati setelah PT Bandung memutuskan menguatkan vonis PN Depok.
Sekadar diketahui, hakim PN Depok telah memutus Altaf dengan hukuman penjara seumur hidup pada 29 April 2024 atas kasus pembunuhan tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu mengajukan banding setelah menuntut Altaf dengan tuntutan pidana mati.
Baca Juga:
Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Disorot, Ahli Sebut Tidak Proporsional
Banding diajukan pada 21 Mei 2024. Setelah diproses, hakim PT Bandung memutuskan menguatkan putusan PN Depok, yang artinya Altaf lolos dari hukuman mati atas tindakan pidananya tersebut.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum Terdakwa Altafasaya Ardnika Basya dan penuntut umum," demikian bunyi amar putusan PT Bandung sebagaimana dikutip detikJabar, Rabu (12/6/2024).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 505/Pid.B/2023/PN Dpk tanggal 29 April 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," urai tambahan bunyi amar putusan tersebut.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Altaf divonis hukuman penjara seumur hidup setelah JPU menuntutnya dengan pidana mati. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.