WahanaNews.co | Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka atas pembunuhan menggunakan racun terhadap sekeluarga di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Belakangan terungkap, salah satu tersangka juga ternyata sempat meminum racun bersama korban.
"Dari Bekasi kami identifikasi pertama ada lima korban. Tiga orang meninggal dunia, satu anak berusia lima tahun sekarang selamat. Kemudian satu lagi juga minum racun, ternyata sengaja minum racun tetapi tidak banyak dan orang ini menjadi tersangka," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, melansir Sindonews, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:
Lahannya Dieksekusi Pengadilan Negeri Cikarang, Wanita Paruh Baya Ini Menangis Histeris
Hengki menuturkan, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku dan memastikan adanya pembunuhan berencana. Polisi pun menangkap dua orang lainnya yang berdomisili di Cianjur.
"Korban keracunan atas nama Dede yang sempat dirawat di RSUD Bantar Gebang dan kemudian dipindahkan ke RS Kramat Jati Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. Baca: 9 Korban Pembunuhan Berantai Tewas Diracun dan Dicekik
Hengki juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan forensik ditemukan adanya dua zat racun. Zat racun itu ialah racun tikus dan racun pestisida.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Akui Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
"Setelah dianalisis dari bahan makanan dan minuman mengandung dua jenis racun, racun tikus dan racun untuk hama yaitu pestisida," ucapnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.