WahanaNew.co, Makassar - Sebelumnya dua anggota DPRD Sinjai tertangkap kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Makassar, namun turut hadir dalam upacara HUT ke-78.
Kedua anggota dewan itu adalah Muhammad Wahyu, yang berasal dari Fraksi Golkar, dan Kamrianto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka, dan satu orang rekan lainnya, tertangkap di kasus sabu.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Melansir CNNIndonesia.com, keduanya terlihat duduk bersama dengan anggota DPRD Sinjai lainnya di halaman kantor Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ketua DPD PAN Sinjai Mappahakkang membenarkan kehadiran anggota dewan yang tersangkut kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Menurutnya, kehadiran Kamrianto pada upacara itu tanpa sepengetahuan dirinya.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
"Yang jelas sebagai Ketua PAN Sinjai, saya kaget melihat Kamrianto ikut upacara HUT RI. Bahkan, anggota dewan lain juga kaget," kata Mappahakkang kepada wartawan, Kamis (17/8).
Terpisah, Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah menerangkan dua anggota dewan Sinjai tersebut saat ini menjalani rehabilitasi di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
"Yang bersangkutan dapat ijin satu hari dan dikawal oleh pihak rumah sakit untuk mengikuti upacara HUT Proklamasi. Setelah selesai kembali melanjutkan rehabilitasi," jelas mantan Kapolres Sinjai ini saat dikonfirmasi.
Rekomendasi rehabilitasi terhadap para tersangka ini merujuk pada pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini saya sampaikan juga terkait UU Nomor 8 tahun 2021 terkait keadilan restorative justice kepada pengguna narkotika. Ini pengguna. Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan restorative justice atau rehabilitasi," ungkapnya.
Konsumsi kurang dari 1 gram
Ardiansyah menerangkan pemberian keadilan restoratif kepada ketiga pelaku lantaran sudah memenuhi syarat. Yakni, pelaku bukan jaringan peredaran narkoba, barang bukti berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) sekurang-kurangnya dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPRD satu sachet dari harga Rp450 ribu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Ardiansyah bahwa para pelaku berencana akan mengkonsumsi narkoba yang dibeli seberat 0,39 gram. Namun, petugas lebih dulu menangkap ketiganya.
"Rencana narkoba itu akan digunakan, namun belum sempat dikonsumsi anggota dewan. Namun kita sudah melakukan penangkapan kepada yang membeli. Yang membeli ini juga membeli dari akun media sosial," tuturnya.
Saat ini, kedua anggota dewan Sinjai bersama rekannya telah dipindahkan ke tempat rehabilitasi.
"Dari asesmen itu akan melihat kondisi kejiwaan, kondisi kesehatannya dia, apakah dirawat inap atau dirawat jalan dan merehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk BNN," pungkas Ardiansyah.
Sebelumnya, kedua parpol mengklaim akan memecat dua kader yang tertangkap kasus narkoba itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]