WahanaNews.co, Jakarta – Kasus pengeroyokan terhadap dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Menteng, Jakarta Pusat diungkap Polisi. Lima orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pengeroyok Satpol PP itu berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, empat dari lima tersangka itu diketahui positif narkoba.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Kami sudah melakukan tes urine kepada lima tersangka. Hasilnya untuk LH positif amfetamin atau sabu, SM positif amfetamin dan PHC atau ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo. kepada wartawan, Rabu, (3/1/2024) melansir VIVA.
Namun, menurut dia ada salah satu pelaku yang bersih tak pakai narkoba. "Kemudian SR positif amfetamin juga ganja, BD positif menggunakan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika ini AS, dia bersih," lanjut Susatyo.
Viral video dua petugas Satpol PP Jakarta Pusat yang dikeroyok sejumlah orang di Jalan Kebon Kacang, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Insiden pengeroyokan itu viral usai diunggah di media sosial salah satunya akun instagram @info_jakartapusat.
Dalam video itu, dua korban dipukuli hingga didorong hingga terjatuh. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo menjelaskan aksi pengeroyokan terjadi jelang tahun baru, tepatnya pada Minggu sore, 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi pengeroyokan itu membuat kedua korban luka-luka. "Terkait viralnya penganiayaan terhadap dua personel Satpol PP Jakarta Pusat yang terjadi pada malam menjelang pergantian tahun, tepatnya tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, menimbulkan korban luka," kata Susatyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (3/1/2024).
Susatyo menuturkan pihaknya juga langsung bergerak cepat setelah dua korban buat laporan ke Polsek Menteng. Tak lama kemudian, lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka sebagaimana yang viral di media sosial," ujar Susatyo.
Lima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara 7 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]