WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir rekening milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, perputaran dana di beberapa rekening yang terkait dengan Catur Adi mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Direktur Persiba Kaltim Bandar Besar Narkoba Cuci Uang Lewat Resto & Kosan
"Rekening CAP serta beberapa rekening lainnya yang berada dalam kendalinya telah diblokir dan disita. Perputaran dana dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 241 miliar," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, pada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Menurut Mukti, sejumlah rekening milik Catur masih memiliki saldo, namun jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi oleh pihak perbankan.
"Tidak ada uang tunai yang disita. Namun, dalam rekening yang diblokir masih terdapat dana. Besarannya masih dihitung dan perlu konfirmasi dari pihak perbankan," ujarnya.
Baca Juga:
Simpan Ganja di Peci, Dua Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Bareskrim juga tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam rekening tersebut.
Selain rekening, penyidik telah menyita beberapa aset yang diduga berasal dari hasil TPPU narkoba milik Catur Adi, yakni:
1 unit mobil Ford Mustang
1 unit mobil Toyota Alphard
1 unit mobil sedan Lexus
1 unit mobil Honda Civic
1 unit mobil Honda Freed
1 unit motor Royal Alloy
Catur Adi Prianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkotika. Ia disebut sebagai bandar yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan.
Selain Catur, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain, berinisial K dan R, yang memiliki rekening berisi uang hasil kejahatan yang dikendalikan oleh Catur.
Selain itu, sembilan narapidana lainnya yang berperan sebagai pengedar sabu di dalam lapas juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
"Karena CAP adalah bandar narkoba, penyidik menelusuri aset-asetnya dalam kasus TPPU ini. Sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, setiap bandar narkoba harus dimiskinkan," tegas Mukti.
Bisnis narkotika yang dijalankan oleh Catur Adi diduga berkaitan dengan jaringan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar besar narkoba yang telah dipenjara sejak 2017 namun masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.
Penyidik telah lama mencurigai adanya hubungan antara Hendra Sabarudin dan Catur Adi, namun sebelumnya belum ditemukan cukup bukti.
Mukti menyatakan bahwa kasus Catur merupakan bagian dari jaringan TPPU Hendra Sabarudin, dengan target operasi di Kalimantan Timur.
Diperkirakan perputaran uang dari bisnis sabu yang dikendalikan oleh Catur mencapai Rp 2,1 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]